cara mengurus surat pindah antar kecamatan dalam satu kota atau kabupaten



PEMOHON: 
Membawa persyaratan :
  1. KK asli yang pindah;
  2. KTP asli yang pindah;
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal / Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju (bermaterai dan diketahui RT & RW);
  4. Fotocopy KK pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
  5. Fotocopy KTP pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
  6. Asli KK yang ditumpangi

DI RT& RW ASAL
  1. membuatkan Surat Pengantar Pindah;
DI KECAMATAN ASAL
  1. Pemohon mengisi form F-1.29 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota);
  2. Camat menerbitkan form F-1.30 (Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten / Kota);
  3. Petugas mencabut KK asli dan KTP yang pindah;
  4. Camat membuatkan KK bagi yang tidak pindah;
DI RT & RW Tujuan Pindah
  1. membuat Surat Pengantar KK baru bagi yang pindah datang;
  2. mengetahui dan menandatangani Surat Jaminan Tempat Tinggal;
DI Kelurahan Tujuan
  1. Pemohon mengisi form F-1.31 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota) dan Lurah menandatangi form tersebut;
  2. Lurah menandatangani dan menerbitkan form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);

 DI Kecamatan Tujuan

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
  2. Camat menandatangani form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
  3. Camat menandatangani form F.1-32 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan)
  4. Camat menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "cara mengurus surat pindah antar kecamatan dalam satu kota atau kabupaten"

Post a Comment