cara mengurus SKCK

Membuat  teks prosedur kompleks tentang cara mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Tujuan : untuk mengetahui langkah-langkah dalam mengurus SKCK
Langkah - langkah :
1)      Pertama, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW untuk membuat surat pengantar pembuatan SKCK di kelurahan
2)      Setelah itu, Anda harus meminta surat pengantar dari kelurahan. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat surat pengantar dari kelurahan.
a.       Surat pengantar dari RT atau RW
b.      Fotokopi KTP 1 lembar
c.       Fotokopi KK 1 lembar
3)      Selanjutnya, setelah surat pengantar dari kelurahan jadi, Anda bisa langsung menggunakan surat itu untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres. Berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus Anda penuhi untuk membuat SKCK di Polsek atau Polres.
a.       Surat pengantar dari kelurahan
b.      Fotokopi KTP 1 lembar
c.       Fotokopi KK 1 lembar
d.      Pasfoto berwarna latar merah 4cm x 6cm sebanyak 5 lembar
e.      Biaya administrasi sebesar Rp20.000,00
4)      Di polres, Anda dapat langsung menuju ke loket pembuatan SKCK.
5)      Selanjutnya, mintalah formulir kepada petugas.
6)      Setelah itu, Anda akan diberikan dua formulir. Formulir itu berisi tentang data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan kasus, dan ciri-ciri fisik Anda. 
7)      Selanjutnya, Anda akan dipersilakan petugas untuk masuk ke ruang sidik jari. Di ruang ini, Anda harus membuat cap sidik jari sebagai data untuk perumusan sidik jari Anda. Selain itu, Anda juga harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 dan pasfoto berwarna 1 lembar.
8)      Selesai dari pembuatan sidik jari, Anda akan diberikan kartu rumus sidik jari.
)      Selanjutnya, serahkan kartu rumus sidik jari beserta sisa persyaratan administrasi (pasfoto berwarna 4 lembar dan persyaratan lain) kepada petugas di loket awal (loket pembuatan SKCK)
10)   Tunggulah kurang lebih 5-10 menit. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk mengambil  SKCK serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10,000.00.
               
Jika SKCK yang Anda miliki harus dilegalisir oleh Depkumham, maka setelah dari Polres atau Polda, Anda harus melanjutkan untuk membuat SKCK ke Mabes POLRI (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia). SKCK dari Mabes POLRI ini telah mendapat legalisir dari Departemen Hukum, HAM, serta Departemen Luar Negeri. Sehingga, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes POLRI ini sudah terdaftar di Depkumham.  SKCK ini diperlukan untuk mengurus visa. 
1. Pertama, pergilah ke Mabes Polri dengan membawa  syarat-syarat administrasi sebagai berikut.
a.             Fotokopi KTP 1 lembar
b.                  Fotokopi KK 1 lembar
c.             Fotokopi Akte Lahir 1 lembar
d.                 Fotokopi passport 1 lembar
e.            Pasfoto berwarna latar merah 4 lembar
f.              Biaya administrasi Rp10.000,00
2. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan petugas. Formulir ini sama dengan formulir yang diberikan di Polres. Namun perbedaanya, Anda tidak perlu mengisi formulir untuk sidik jari.
3. Setelah lengkap, syarat-syarat administrasi tersebut dapat Anda serahkan kepada petugas.
4. Tunggulah beberapa menit,  SKCK dapat Anda ambil di loket yang sama. Biaya administrasi pembuatan SKCK ini telah tertera di papan petunjuk pembuatan SKCK.  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "cara mengurus SKCK"

Post a Comment