cara mengurus cerai

Cara, Syarat dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai

Berikut adalah cara, syarat, prosedur, biaya pendaftaran untuk mengajukan gugatan cerai dari pihak isteri. Jika dari pihak suami maka hanya selisih pada jumlah sidang yang akan bertambah satu kali untuk sidang ikrar talak dan secara otomatis biaya juga bertambah untuk biaya panggilan Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.

A. PERSYARATAN UMUM

A. Syarat Umum:
  1. Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos (minta di kantor pos). Buku nikah Aseli pada saat pendaftaran di bawa;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendaftar ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos;
  3. Menyerahkan surat gugatan cerai sebanyak 7 rangkap, untuk contoh surat gugat cerai bisa dilihat DI SINI;
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  5. Membayar biaya panjar perkara;
B. Syarat Khusus:
  1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma)
  2. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA)
  4. Foto copy akta kelahiran anak dibubuhi materi Rp.6000,- dan di cap pos, jika disertai gugatan hak asuh anak;

    Cara, Syarat dan Biaya Mengajukan Gugatan Cerai

    Carapedi.com| Berikut adalah cara, syarat, prosedur, biaya pendaftaran untuk mengajukan gugatan cerai dari pihak isteri. Jika dari pihak suami maka hanya selisih pada jumlah sidang yang akan bertambah satu kali untuk sidang ikrar talak dan secara otomatis biaya juga bertambah untuk biaya panggilan Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.

    A. PERSYARATAN UMUM

    A. Syarat Umum:
    1. Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos (minta di kantor pos). Buku nikah Aseli pada saat pendaftaran di bawa;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendaftar ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap pos;
    3. Menyerahkan surat gugatan cerai sebanyak 7 rangkap, untuk contoh surat gugat cerai bisa dilihat DI SINI;
    4. Surat Keterangan dari Kelurahan;
    5. Membayar biaya panjar perkara;
    B. Syarat Khusus:
    1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma)
    2. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA)
    4. Foto copy akta kelahiran anak dibubuhi materi Rp.6000,- dan di cap pos, jika disertai gugatan hak asuh anak;
    5. Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, maka bisa menggunakan advokat (berbayar tentunya) atau surat kuasa insidentil. Apa itu surat kuasa insidentil dan contoh suratnya silahkan baca DI SINI.

    B. BIAYA

    Biaya persidangan atau yang dikenal dengan Biaya Panjar Perkara adalah biaya yang dititipkan kepada Pengadilan untuk kepentingan proses persidangan seperti pendaftaran, pemanggilan para pihak dan semua bentuk biaya terkait dengan proses persidangan. Karena sifatnya hanya titipan, maka jika lebih bisa diambil kembali dan jika kurang harus menambah panjar. Biaya proses persidangan berbeda-beda tergantung dari domisili tempat tinggal para pihak dan jalannya persidangan.
    Namun, pada umumnya rincian pengeluaran untuk biaya perkara adalah:
    1. Pendaftaran              : Rp.30.000,-
    2. Biaya Proses (ATK)   : Rp.50.000,-
    3. Biaya Materai           : Rp. 6.000,-
    4. Biaya Redaksi           : Rp. 5.000,-
    5. Biaya Pemanggilan sidang para pihak: Tergantung radius tempat tinggal para pihak dari Pengadilan yang memproses perkara (dapat dilihat di papan radius di Pengadilan) dan jumlah panggilan sidang;
    Contoh Kasus:
    Maksimal 30 hari setelah tanggal pendaftaran, Penggugat dan Tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Tempat tinggal Penggugat masuk kategori radius I (misal: Rp.50.000,-), Tergugat masuk kategori radius II (misal: Rp.75.000,-). Pada sidang pertama dan seterusnya, Tergugat tidak hadir, sehingga harus dipanggil lagi untuk menghadiri sidang (Rp.75.000,-). Dan jika persidangan kedua dan seterusnya tidak hadir maka simulasi rincian biaya perkara adalah sebagai berikut:
    • Biaya nomor 1 – 4                                           = Rp.   91.000,-
    • 1 kali Panggil Penggugat (radius I)               = Rp.   50.000,-
    • 2 kali Panggil Tergugat (radius II)                 = Rp. 150.000,-
    • pemberitahuan isi putusan kpd Tergugat  = Rp.   75.000,-
      Total: Rp. 366.000,-
    Jadi jika Anda pernah mendengar bahwa biaya mengurus perceraian di Pengadilan mahal, itu bisa jadi karena ada yang menggunakan jasa Pengacara, atau ada oknum yang meminta di luar dari ketentuan hukum yang berlaku.

    C. TATA CARA DAN PROSES PERSIDANGAN.

    a). Pendaftaran:
    1. Pendaftar membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran Pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal isteri (bukan tempat menikah). Jika tempat tinggal (domisili) dan alamat KTP berbeda, maka ajukan di tempat domisili;
    2. Pendaftar membayar biaya panjar perkara di bank yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Pengadilan;
    3. Membawa bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran dari Bank ke Pengadilan dan menyerahkan kepada kasir;
    4. Pendaftar memperoleh 1 eksemplar surat gugatan yang telah diberi nomor register perkara dan tanggal pendaftaran.
    b). Persidangan:
    1. Persidangan Pertama, Jika kedua belah pihak hadir, maka diadakan mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda untuk memanggil pihak yang tidak hadir;
    2. Setelah mediasi (jika kedua belah pihak hadir), persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;
    3. Jawaban dari pihak Tergugat atas surat gugatan Penggugat (lisan/tertulis);
    4. Replik, yaitu Jawaban dari pihak Penggugat atas Jawaban Tergugat (menjawab poin 3);
    5. Duplik, yaitu Jawaban dari pihak Tergugat atas jawaban Penggugat (menjawab poin 4);
    6. Pembuktian. Jika Tergugat tidak pernah hadir, maka poin 2-5 tidak dilaksanakan dan langsung pada tahap pembuktian dari pihak Penggugat;
    7. Kesimpulan. Berisi tentang kesimpulan para pihak sebagai bentuk sikap terhadap kasusnya;
    8. Pembacaan Putusan.
    c). Pembuatan Akta Cerai.
    1. Setelah diberikan putusan yang menyatakan bahwa perkawinan telah putus, maka jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan, amar putusan akan dikirimkan kepada Tergugat;
    2. Terhitung setelah 14 hari dari Tergugat menerima amar putusan tersebut tidak ada verzet atau banding, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
    3. Jika putusan sudah BHT, maka Akta Cerai dapat diambil.
    4. Khusus jika yang mengajukan pihak suami, setelah putusan BHT kedua belah pihak akan dipanggil ulang untuk melaksanakan ikrar talak. Jika sudah ikrar maka hari itu juga dapat dibuatkan akta cerai.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "cara mengurus cerai"

Post a Comment