PEMOHON:
Membawa persyaratan :
- KK asli yang pindah;
- KTP asli yang pindah;
- Surat Jaminan Tempat Tinggal / Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju (bermaterai dan diketahui RT & RW);
- Fotocopy KK pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
- Fotocopy KTP pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
- Asli KK yang ditumpangi
DI RT& RW ASAL
- membuatkan Surat Pengantar Pindah;
DI KECAMATAN ASAL
- Pemohon mengisi form F-1.29 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota);
- Camat menerbitkan form F-1.30 (Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten / Kota);
- Petugas mencabut KK asli dan KTP yang pindah;
- Camat membuatkan KK bagi yang tidak pindah;
DI RT & RW Tujuan Pindah
- membuat Surat Pengantar KK baru bagi yang pindah datang;
- mengetahui dan menandatangani Surat Jaminan Tempat Tinggal;
DI Kelurahan Tujuan
- Pemohon mengisi form F-1.31 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota) dan Lurah menandatangi form tersebut;
- Lurah menandatangani dan menerbitkan form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
DI Kecamatan Tujuan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Camat menandatangani form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
- Camat menandatangani form F.1-32 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan)
- Camat menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru
|
|
No comments:
Post a Comment