prosedur pengurusan kartu keluarga (KK) baru atau pecah kartu keluarga(KK) dari keluarga

Kebanyakan orang bingung ketika akan mengurus kartu keluarga baru yaitu KK, kebingungan itu muncul ketika akan mengurus akta kelahiran anak atau juga ingin menempati tempat tinggal yang baru dengan pasangannya (Keluarga Baru Suami Isteri). Hal ini terjadi karena umumnya kita masih terdaftar di dalam kartu keluarga orang tua. Namun anda tidak perlu bingung, karena prosedur pengurusan kartu keluarga KK sebenarnya sangat mudah dan tidak berbelit-belit (hanya saja petugasnya, kantornya, pejabat terkait tidak berada di tempat sehingga pengurusannya bolak-balik demi ttd si pejabat yang mulia itu) kok gitu?

Contoh kasus pribadi yang baru saya alami ketika saya mengurus KK baru tuk keluarga kecil saya: Petugas tidak ada di tempat/loket karena anaknya sakit lah, masih keluar sebentar lah (nyatanya di tunggu 3jam gak nongol2), Pejabat terkait: RT, Lurah, Camat, Kapolsek, Koramil, dll yang lagi kumpul di kantor bupati lah, ada agenda lapangan lah, ada undangan lah, dll. (oya, kenapa kok ke koramil dan polsek jg ya? Karena untuk mengurus surat pindah isteri/suami ke daerah yang akan di tempati, misal dari Desa A ke Desa B, nah..kalau gak ada surat pindah dari Desa A kan si.yang mau pindah tidak bisa pindah begitu atau di terima begitu saja oleh desa B, enak aja main selonong boy, ada prosedur yang lumayan rumit lah kalau tidak lancar, hhee), terus yang kantornya ada tulisan (BUKA: Senin JAM 07.00-15.30. Jum’at JAM 07.00-14.00) tapi nyatanya saya kesana hari Rabu Pkl. 13.00 udah gak ada manusianya. Hhaaaaa.. nah gitu deh.., emang seharusnya begitu biasanya, secara Indonesia gitu loch.., hhmmmm…

Dalam kasus yang akan saya contohkan adalah kasus dimana istri mengikuti suami. Misal istri beralamat di Desa.A ingin mengikuti suaminya yang tinggal di Desa.B. Langkah-langkah mengurus kartu keluarga KK yang baru adalah:
  1. Istri mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa - Kecamatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kota/Desa/Keluarahan asal. Maksudnya adalah istri anda mengisi form-form untuk mendapatkan surat pindah domisili mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan Dispendukcapil. Biasanya dalam proses ini, KTP Istri dan Kartu Keluarga pihak istri akan ditarik oleh pihak yang berwenang (di tempat saya, yang menarik KTP dan KK/KSK adalah pihak Catatan sipil). KK pihak istri selanjutnya akan dibuatkan yang baru, dimana istri anda telah dikeluarkan dari KK orang tuanya. Di dalam proses ini, anda juga diminta mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres/Polsek daerah anda. Cara mengurus SKCK segera akan saya posting lagi-lagi menurut pengalaman pribadi yan kadang keluar dari prosedur negara.
  2. Setelah Surat Pindah Domisili dari Dispendukcapil + SKCK dari daerah anda dapatkan, anda bawa surat tersebut ke Kelurahan yang baru atau yang akan ditempati, misalnya dalam kasus ini adalah Desa.B. Anda akan mengisi form-form persyaratan mengurus KK, termasuk juga mengurus KTP baru bagi istri. Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa - Kecamatan - Dispendukcapil daerah saya.
  3. Bila semua proses telah dilalui, kemudian anda bawa ke kantor capil kabupaten, diproses deh disana mulai dari KK anda, KK keluarga anda, KK Mertua anda, KTP isteri rubah alamat dan status kawin, KTP anda rubah kawin, kemudian anda tinggal menunggu kartu keluarga KK dan KTP anda selesai. Pengalaman saya hanya perlu waktu 1 minggu-an untuk mengurus semua proses tersebut di atas. Asalkan semuanya berjalan lancar dan persyaratan yang diperlukan sudah anda penuhi.
  4. Adminya: di kelurahan tempat asal isteri Rp.10.000, di kecematan Rp.10.000, di Koramil Rp.10.000, di Polsek Rp.10.000, di daerah suami Rp.10.000 *di kantor capil kabupaten masih dalam proses KK saya*
Catatan:
Hal-hal yang perlu anda perhatikan:
  1. Surat Pindah Domisili dikenal juga dengan Surat Keterangan Penduduk Datang (SKPD). Namun, Surat Pindah Domisili lebih umum digunakan oleh masyarakat kita.
  2. Sebelum ke Kelurahan/Desa, pastikan anda mengurus dulu Surat Pengantar ke RT/RW setempat. Di tempat saya, saya langsung ke Kelurahan/Desa dan ternyata tetap dilayani meski tidak melewati RT/RW. Tapi tentunya tiap daerah beda-beda. Sebaiknya anda melalui RT/RW agar tidak ada masalah di kemudian hari.
  3. Siapkan sejak awal KTP, Buku Nikah, Surat Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda, Kartu Keluarga yang lama, Akta kelahiran bila diperlukan dan Ijazah terakhir.
  4. Segala sesuatu menggunakan uang, kalau mau nitip jg bisa dalam pembuatan KK ini, secara bagi orang yang super sibuk kan gak ada waktu tuk urus ginian yang kadang ribet kadang juga lancar kadang ada juga yang bolak-balik ampek 5X baru ketemu petugasnya dan d proses
- See more at: http://afifulikhwan.blogspot.com/2012/10/cara-mengurus-kartu-keluarga-kk-baru.html#sthash.xlWt40RI.dpuf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "prosedur pengurusan kartu keluarga (KK) baru atau pecah kartu keluarga(KK) dari keluarga"

Post a Comment